Dari Perselisihan Menuju Damai, Bhabinkamtibmas Sinar Hading Kawal Perdamaian Adat

Dari Perselisihan Menuju Damai, Bhabinkamtibmas Sinar Hading Kawal Perdamaian Adat

tribratanewsflorestimur.com – Polres Flores Timur, Polda NTT. Persoalan batas pekarangan rumah yang sempat menimbulkan perselisihan akhirnya menemukan jalan damai. Melalui kearifan adat dan semangat kekeluargaan, dua warga Desa Sinar Hading, Kecamatan Lewolema, sepakat menyelesaikan persoalan tersebut dalam seremoni perdamaian adat pada Jumat (9/10/2026), pukul 11.00 WITA, di Kawaliu.

Bhabinkamtibmas Desa Sinar Hading, Aipda Sakarias Benu, bersama pemerintah desa, BPD, lembaga adat, Ketua LKD, serta kedua belah pihak hadir untuk menguatkan kesepakatan damai. Persoalan yang bermula pada 15 September 2026 itu diselesaikan dengan mengedepankan dialog dan penghormatan terhadap nilai adat setempat.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak berkomitmen menjaga perdamaian agar perselisihan serupa tidak terulang. Pilar batas pekarangan pun telah terpasang, menjadi penanda penyelesaian persoalan sekaligus pengingat bahwa hubungan baik antarsesama lebih berharga daripada perbedaan.

Kapolres Flores Timur AKBP Gede Putra Yase, S.H., melalui Kasi Humas AKP Eliezer A. Kalelado, SH., menjelaskan bahwa penyelesaian secara adat merupakan wujud kebersamaan masyarakat dalam menjaga keharmonisan lingkungan. Bhabinkamtibmas juga mengajak warga mendukung upaya Polri dan pemerintah desa dalam memelihara situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Perdamaian hendaknya tidak berhenti pada kesepakatan, tetapi terus dijaga melalui sikap saling menghormati. Kami juga mengimbau warga tidak membakar hutan dan lahan di tengah musim kemarau serta segera melaporkan informasi gangguan kamtibmas atau dugaan TPPO melalui Bhabinkamtibmas maupun layanan Polri 110,” ujar Kasi Humas.