Kapolres Flores Timur Dorong Rekonsiliasi dan Persatuan dalam Sarasehan Konflik Komunal Adonara
tribratanewsflorestimur.com – Polres Flores Timur, Polda NTT. Di tengah semangat persaudaraan yang terus dijaga di tanah Adonara, Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., menghadiri Sarasehan Penanganan Konflik Komunal Kabupaten Flores Timur Tahun 2026 yang berlangsung di Desa Horinara, Kecamatan Kelubagolit, Senin (1/6/2026). Kegiatan tersebut mempertemukan unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, kepala desa, dan perwakilan masyarakat dalam satu ruang dialog demi memperkuat komitmen bersama menjaga kedamaian dan persatuan.
Sarasehan berlangsung penuh kehangatan dan semangat kebersamaan. Berbagai pandangan disampaikan mengenai pentingnya menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan melalui dialog, musyawarah, serta penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan hukum yang berlaku. Forum ini menjadi pengingat bahwa perbedaan tidak harus melahirkan pertentangan, melainkan dapat menjadi kekuatan untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Bupati Flores Timur, Ir. Antonius Doni Dihen, dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk meninggalkan paradigma lama yang menganggap konflik sebagai sesuatu yang biasa. Menurutnya, sudah saatnya masyarakat bersama-sama membuka lembaran baru yang lebih damai dan bermartabat. “Perang tanding dan konflik tidak boleh lagi menjadi warisan bagi generasi berikutnya. Yang harus kita wariskan adalah persaudaraan, kedamaian, dan kemajuan,” tegas Bupati.

Senada dengan hal tersebut, Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan sengketa tanah, hak ulayat, maupun batas wilayah adat harus diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, perdamaian yang lahir dari kesadaran bersama akan menjadi fondasi yang kokoh bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Flores Timur.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat yang masih menguasai senjata api rakitan maupun senjata tajam yang berpotensi digunakan dalam konflik agar menyerahkannya secara sukarela kepada pihak Kepolisian. Kepemilikan senjata api tanpa hak merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Oleh karena itu, langkah menyerahkan senjata secara sukarela merupakan pilihan yang bijak demi menjaga keamanan, keselamatan, dan ketenteraman bersama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persaudaraan, menghindari segala bentuk provokasi maupun kekerasan, serta mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Mari kita wariskan kedamaian kepada generasi penerus, sehingga Flores Timur tetap menjadi rumah bersama yang aman, harmonis, dan bermartabat,” ujar Kapolres. Pada akhir kegiatan, seluruh peserta menyatakan komitmen bersama untuk menjaga keamanan, menghormati hak-hak masyarakat adat, serta mengedepankan penyelesaian konflik secara damai demi terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Flores Timur.

