Dugaan Pencurian Ternak, Tim URC Resmob Polres Flotim Tangkap Terduga Pelaku dan Dua Ekor Sapi
tribratanewsflorestimur.com – Polres Flores Timur, Polda NTT. Penanganan dugaan pencurian ternak yang melibatkan wilayah hukum Polres Flores Timur dan Polres Sikka terus berlanjut. Pada Rabu, 14 Oktober 2026, seorang terduga pelaku berinisial C.A.L.L. alias Luki bersama dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diserahkan kepada penyidik Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Flores Timur AKBP Gede Putra Yase, S.H., melalui Kasi Humas AKP Eliezer A. Kalelado, SH., mengatakan bahwa penanganan perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/259/X/2026/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NTT tertanggal 10 Oktober 2026. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menelusuri dugaan tindak pidana pencurian ternak di wilayah Flores Timur.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tiga orang yang berkaitan dengan perkara tersebut, dua orang berinisial G.F.B. alias Geral dan Y.B.T. alias Oan diduga terlibat dalam perkara lain yang tercatat di Polres Sikka. Keduanya kemudian ditahan dan diproses lebih lanjut oleh Polres Sikka. Sementara itu, C.A.L.L. alias Luki diduga terlibat dalam kasus pencurian ternak di wilayah hukum Polres Flores Timur.
“Pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, tim URC Resmob Polres Flores Timur bergerak dari Polres Sikka dengan membawa terduga pelaku beserta dua ekor sapi. Rombongan tiba di Mako Polres Flores Timur sekitar pukul 16.45 WITA, kemudian terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik tindak pidana umum untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.
Selama proses pengamanan, pengawalan, hingga penyerahan, situasi berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Sementara itu, satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna hitam bernomor polisi EB 8472 BK yang diduga digunakan dalam pencurian di wilayah Kabupaten Sikka dan Flores Timur masih diamankan di Polres Sikka. Polres Flores Timur menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


