Polres Flores Timur Gelar Press Release Perkembangan Kasus Persetubuhan Anak
tribratanewsflorestimur.com – Polres Flores Timur, Polda NTT. menggelar press release terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang melibatkan tersangka berinisial ADO. Dalam kegiatan tersebut disampaikan perkembangan terbaru proses hukum terhadap tersangka yang saat ini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tersangka setelah adanya koordinasi dengan pihak terkait. “Setelah kami berkoordinasi dengan Denpom terkait proses sidang lanjutan, yang bersangkutan atas nama inisial ADO telah ditindaklanjuti oleh Kodam Udayana dan diteruskan ke Rindam untuk proses pemberhentian sehingga statusnya kini menjadi masyarakat sipil,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan bahwa pada tanggal 11 Maret 2026 pihaknya menerima informasi tersebut dan langsung menjemput serta menerima tersangka untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Tersangka ADO telah kami lakukan pemeriksaan dan saat ini sudah dilakukan penahanan. Terhadap tersangka akan diterapkan Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda,” jelasnya.
