Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Polsek Adonara: Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai

tribratanewsflorestimur.com, Adonara, Kamis, 15 Mei 2025 - Bertempat di Mapolsek Adonara, telah dilaksanakan proses penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi sebelumnya. Proses ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Adonara, Aipda Buchari Usman, pada Rabu 14/5
Berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat pada tanggal 6 Mei 2025. Kasus ini melibatkan terlapor JM dan korban HDS. Dalam proses RJ yang berjalan aman dan lancar tersebut, korban menyatakan kesediaannya untuk memaafkan perbuatan pelaku, setelah dilakukan pendekatan persuasif antara kedua belah pihak.
Kesepakatan damai akhirnya dicapai secara kekeluargaan. Kedua belah pihak setuju untuk tidak melanjutkan proses hukum dan sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai, serta disertai dengan Surat Penarikan Laporan Polisi oleh korban.
Kasubsi PIDM Humas Polres Flores Timur, IPTU Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan perbaikan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan yang menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
"Dengan pendekatan RJ, kita berupaya mengedepankan penyelesaian yang humanis, tanpa mengesampingkan aspek hukum dan keadilan," ungkap IPTU Anwar Sanusi.
Kami berharap melalui pendekatan seperti ini, ketertiban masyarakat tetap terjaga serta dapat menjadi contoh positif dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat secara damai dan bermartabat.