Tindak Lanjuti Perintah Kapolda NTT, Polres Flotim Gelar Operasi Minuman Beralkohol di Pelabuhan Larantuka
Polres Flores Timur menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti perintah Kapolda NTT melalui operasi rutin penertiban minuman beralkohol. Kegiatan ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Flores Timur
tribratanewsflorestimur.com – Larantuka, Rabu (5/11/2025) pukul 10.00 Wita, Polres Flores Timur kembali melaksanakan operasi penertiban minuman beralkohol di Pelabuhan Laut Larantuka. Operasi ini menyasar penumpang Kapal Motor Lambelu tujuan Nunukan, Kalimantan Utara.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. berdasarkan surat perintah Nomor: ST/568/X/WAS.2./2025 tanggal 21 Oktober 2025 tentang maraknya peredaran minuman beralkohol di wilayah NTT.
Operasi dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Flotim IPDA Maksimus Banase, S.H., didampingi KBO Narkoba AIPTU Satriawan bersama enam personel lainnya. Sasaran kegiatan berada di Pelabuhan Laut Larantuka, Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 jerigen minuman beralkohol ukuran 5 liter dan 10 botol aqua ukuran 600 ml. Barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Flores Timur AKP Eliezer A. Kalelado, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Flotim dalam mendukung kebijakan Kapolda NTT guna menekan peredaran miras di masyarakat.
“Operasi ini kami lakukan secara rutin untuk mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun mengedarkan miras karena berdampak buruk bagi kesehatan dan sering menjadi pemicu tindak pidana,” ujar AKP Eliezer.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Flores Timur akan terus melakukan pengawasan ketat di jalur-jalur masuk maupun keluar wilayah hukum Polres Flotim, termasuk pelabuhan dan terminal, guna mencegah penyelundupan miras.

